Dinas PUTR Binjai Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan DBH Sawit

Pengunjuk rasa menyerahkan laporan terkait penggunaan DBH sawit di Dinas PUTR kepada Kejari Binjai. (f:bayu/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai, Ridho Purnama, memilih bungkam saat dimintai tanggapan terkait laporan dari Gerakan Mahasiswa Kota Binjai (GMKB) ke Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu (18/6/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit senilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2024.
Meskipun telah dihubungi berulang kali melalui pesan WhatsApp, Ridho Purnama tidak memberikan respons, meski pesan telah dibaca.
“Iya benar, kami sudah melaporkan Dinas PUTR ke Kejari Binjai terkait penggunaan DBH Sawit tahun anggaran 2024 yang kami nilai diduga sarat penyalahgunaan,” kata Koordinator GMKB, Dejon Sembiring.
Dejon menyebutkan bahwa laporan tersebut sudah diserahkan secara resmi kepada Niko Hutajulu, petugas Kejari Binjai, saat GMKB melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Binjai beberapa waktu lalu.
“Kami menilai proses pelaksanaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis umum dan sarat tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.
GMKB telah lama memantau proyek-proyek yang menggunakan dana DBH Sawit. Mereka menyoroti dua proyek utama yang dinilai bermasalah, yaitu pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan, senilai lebih dari Rp2,5 miliar, dan pemeliharaan berkala Jalan Samanhudi, Binjai Selatan, senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Baca Juga: DBH Sawit Efektif untuk Pembangunan Infrastruktur dan Membuka Isolasi di Daerah Perkebunan
Dejon menambahkan, proyek tersebut baru dikerjakan pada Januari 2025, padahal sesuai kontrak semestinya selesai pada 31 Oktober 2024. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP), di antaranya pekerja tanpa alat pelindung diri (APD) dan tidak digunakannya peralatan utama seperti vibratory roller dan asphalt cutting machine.
“Pemenang tender juga berbeda-beda untuk tiap proyek, dan ini patut dicurigai,” ujarnya lagi.
GMKB mendesak pihak kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Adapun daftar proyek pemeliharaan jalan yang menggunakan anggaran DBH Sawit oleh Dinas PUTR Binjai antara lain, Jalan Bangau (Binjai Timur), Jalan Sei Bahorok (Binjai Selatan), Jalan Sei Lepan (Binjai Selatan), Jalan Semangka (Binjai Barat), Jalan Jamin Ginting (Binjai Selatan), Jalan Rukam (Binjai Barat), Jalan Cenderawasih (Binjai Timur), dan Jalan Gunung Bendahara (Binjai Selatan)
GMKB menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik harus ditegakkan demi mencegah terjadinya praktik korupsi. (Bayu/hm17)