Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Kabel di Rumah Tetangga, Pria asal Deli Tua Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 21.24
curi_kabel_di_rumah_tetangga_pria_asal_deli_tua_ditangkap_polisi

Pelaku setelah ditangkap polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap Rizal Sadewa, 25 tahun, warga Kecamatan Deli Tua terkait kasus pencurian kabel dan alat bangunan di rumah tetangganya.

Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan pelaku Rizal ditangkap karena mencuri peralatan bangunan dari gudang milik tetangganya bernama Hariaji.

“Ada beberapa barang yang dicuri ialah alumunium, mesin bor kecil, mesin bor beton, kabel, dan mesin gerinda,” ujar Kompol Sarianto, Rabu (14/5/2025).

Dikatakannya, aksi pencurian itu terjadi pada 12 April dan ditangkap pada Selasa 13 Mei setelah melakukan penyelidikan.

Setelah ditangkap polisi, Rizal mengakui perbuatannya telah mencuri peralatan bangunan, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas. Sedangkan uang hasil penjualan dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sarianto menjelaskan pencurian diketahui ketika pemilik gudang melihat lampu gudang mati, padahal sebelumnya menyala. Lalu pemilik masuk ke dalam dan melihat kondisi gudang berantakan, serta sejumlah barang hilang. Karena dirugikan, lantas korban melaporkan kasus ini ke Polsek Deli Tua. (Matius/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES