Curi Kabel di Rumah Tetangga, Pria asal Deli Tua Ditangkap Polisi


Pelaku setelah ditangkap polisi. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap Rizal Sadewa, 25 tahun, warga Kecamatan Deli Tua terkait kasus pencurian kabel dan alat bangunan di rumah tetangganya.
Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan pelaku Rizal ditangkap karena mencuri peralatan bangunan dari gudang milik tetangganya bernama Hariaji.
“Ada beberapa barang yang dicuri ialah alumunium, mesin bor kecil, mesin bor beton, kabel, dan mesin gerinda,” ujar Kompol Sarianto, Rabu (14/5/2025).
Dikatakannya, aksi pencurian itu terjadi pada 12 April dan ditangkap pada Selasa 13 Mei setelah melakukan penyelidikan.
Setelah ditangkap polisi, Rizal mengakui perbuatannya telah mencuri peralatan bangunan, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas. Sedangkan uang hasil penjualan dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sarianto menjelaskan pencurian diketahui ketika pemilik gudang melihat lampu gudang mati, padahal sebelumnya menyala. Lalu pemilik masuk ke dalam dan melihat kondisi gudang berantakan, serta sejumlah barang hilang. Karena dirugikan, lantas korban melaporkan kasus ini ke Polsek Deli Tua. (Matius/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Pencabulan Oknum Dosen, Polisi Periksa Mahasiswi UINSU