Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Sei Kanan Ungkap Kasus Narkotika di Dusun Pir Ujung Gading, Labusel

journalist-avatar-top
Rabu, 14 Mei 2025 21.28
polsek_sei_kanan_ungkap_kasus_narkotika_di_dusun_pir_ujung_gading_labusel

Tersangka saat diamankan. (f:ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Polsek Sei Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Pir Ujung Gading, Desa Ujung Gading, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kapolres Labusel AKBP Aditya SP Sembiring melalui Kapolsek Sei Kanan AKP Sandira Limbong, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa malam, 13 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Seorang pria berinisial AND alias Andi, 30 tahun, yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Setelah menerima informasi dari masyarakat dan menindaklanjutinya, petugas berhasil mengamankan tersangka di area perkebunan sawit. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu antara lain 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5,03 gram (bruto), 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 bungkus plastik klip kosong, dan ang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi sabu.

Tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Sei Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya. (oel/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES