Kasus Pencabulan Oknum Dosen, Polisi Periksa Mahasiswi UINSU


Gedung utama Polda Sumut. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) masih memeriksa korban, Bunga, 18 tahun dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen sekaligus Ustad inisial AHA terhadap mahasiswi semester awal Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Kasubid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan terbaru pihaknya telah memeriksa pelapor, sebut saja namanya Bunga, 18 tahun. Siti sebut, Bunga diperiksa penyidik untuk menceritakan bagaimana kronologis kejadian yang dialaminya.
“Terbaru sudah kita periksa pelapor (korban). Kedepannya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor (AHA),” ujar Kompol Siti, Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, seorang ustadz inisial AHA dilaporkan ke Polda Sumut, pada Selasa (29/4/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Haji AL, yang merupakan ayah kandung dari korban mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan ustadz AHA di sebuah lokasi penginapan yang terletak di daerah Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (9/4/2025).
Kejadian tersebut berawal dari perkenalan Bunga, 18 tahun dengan ustaz AHA pada bulan Februari 2025. Setelah pertemuan itu, bunga dan AHA melakukan komunikasi yang awalnya seperti dosen dan mahasiswa pada umumnya.
Ayah korban, Haji AL bersama anaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Sumut dengan nomor laporan Nomor LP/B/637/IV/2025 /SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025. (Matius/hm18)