Sakit Hati Diputusi Pacar, Pria Lempar Molotov ke Warnet Diadili di PN Medan

Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Syahbandi alias Pandi alias Andi yang diikuti terdakwa secara daring. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Syahbandi alias Pandi alias Andi, 34 tahun, warga Jalan Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, nekat melempar bom molotov ke sebuah warung internet (warnet) di Jalan Jaring Raya No 16, Blok 12 Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Akibat aksinya itu, Syahbandi kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (5/6/2025) sore.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, memaparkan kronologi peristiwa yang berawal dari sakit hati.
"Awalnya, pada Selasa (25/2/2025), terdakwa bersama pacarnya datang ke Warnet Starnet milik saksi korban Yosefin Saragi untuk mengambil hasil print tugas. Namun, hasil print tersebut belum selesai," ujar jaksa.
Melihat hal itu, terdakwa langsung memarahi pemilik warnet, yang kemudian memicu kemarahan pacarnya sendiri. Pacar Syahbandi akhirnya memutuskan hubungan asmara di tempat.
“Karena sakit hati akibat diputuskan, terdakwa kemudian merancang aksi balas dendam,” kata Daniel.
Dua hari kemudian, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, Syahbandi merakit bom molotov dari botol bekas sirup berisi pertalite, dengan kain sebagai sumbu. Ia lalu mendatangi warnet dan melemparkan bom rakitannya ke arah bangunan.
"Akibatnya, spanduk yang terpasang di teras warnet terbakar. Korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu," ucap JPU.
Atas perbuatannya, Syahbandi didakwa dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran, atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Sidang akan kembali digelar Kamis depan, 12 Juni 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan. (deddy/hm24)