Besok, Surya Siregar Bendahara Nagori Banjar Hulu Jalani Sidang Tipikor

Kardianto dan Surya Siregar saat diamankan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun pada Kamis (4/9/2025) akan membacakan dakwaan dugaan korupsi yang dilakukan Surya Siregar. Pembacaan dakwaan nantinya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Edison Situmorang, menyampaikan berkas perkara Surya Siregar baru dinyatakan lengkap pada Agustus 2025.
"Berkas perkara terpisah antara Pangulu Kardianto dan Surya Siregar bendaharanya. Terkait bendahara Nagori Banjar Hulu itu, sudah dilimpahkan hari Jumat (29/8/2025) kemarin," ujar Edison Situmorang yang dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Lanjut Edison, sidang perdana Surya Siregar akan berlangsung pada Kamis (4/9/2025) esok, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Medan telah lebih dahulu menyidangkan Kardianto yang didakwa melakukan dugaan korupsi pekerjaan fiktif sehingga negara merugi Rp400 juta.
Oleh jaksa penyidik, Bendahara Surya Siregar dan Pangulu Nagori Banjar Hulu Kardianto terancam penjara seumur hidup. Keduanya disangka melakukan korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 junto Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Kardianto dan Bambang Surya Siregar ditetapkan sebagai tersangka beberapa saat setelah calon jaksa (almarhum Reynanda Primta Ginting) dilaporkan hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan. Saat itu, almarhum berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke Sungai Silau. (hamzah/hm25)