Tuesday, July 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bacakan Eksepsi, Istri Eks TNI AL Bantah Dakwaan Jaksa Terlibat Narkoba

journalist-avatar-top
Senin, 21 Juli 2025 21.08
bacakan_eksepsi_istri_eks_tni_al_bantah_dakwaan_jaksa_terlibat_narkoba

Lisa alias Sasa (rompi oranye) saat menjalani persidangan di PN Kisaran. (Foto: Perdana/Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Lisa alias Sasa, istri dari Chandra (DPO), pecatan TNI AL yang tembaki Polisi saat menggerebek narkoba di rumahnya menolak sebagian dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat dirinya. JPU menyebut Lisa ikut dalam rangkaian kasus penggerebekan narkoba yang dilakukan suaminya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (21/7/2025) Lisa yang tidak terima dirinya terlibat dalam kasus tersebut menyebut jaksa dengan ibarat ‘ahli nujum’ yang seketika bisa menjadikan dirinya ikut terseret dalam persoalan suaminya dan ia tak ketahui sebelumnya.

“Uraian dakwaan itu semuanya hanya menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Artinya orang lain melakukan perbuatan tindak pidana, tapi klien kami Lisa alias Sasa yang dimajukan dalam persidangan ini,” kata Alamsyah, kuasa hukum Lisa saat dikonfirmasi wartawan.

Alamsyah mengatakan sebagian besar dakwaan yang dibacakan jaksa sebelumnya terhadap Lisa, kabur tidak jelas dan kurang cermat.

“Tentunya bukan tanpa alasan karena peristiwa hukumnya sama sekali tidak ada berkaitan dengan klien kami,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaaan kasus ini bermula pada tanggal 18 Februari 2025, Satuan Narkoba Polres Asahan menggerebek di rumah Candra, suami dari Sasa di Komplek Perumahan Surya Emas di Jalan KH Agus Salim, Kisaran Timur.

Namun upaya penggerebekan terhadap Candra itu gagal. Ia melarikan diri dengan menembaki Polisi yang hendak menjemputnya. Sementara di dalam kamar rumah, Polisi menemukan total barang bukti 10 kg narkoba jenis sabu hasil dari pengembagan terdakwa lainnya yakni Ali Muda Nasution (dituntut terpisah).

Kasus ini bergulir di persidangan. Lisa diancam pidana dalam pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia didakwa mengetahui perbuatan hukum itu dan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tersebut. (Perdana/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN