Tuesday, July 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Praperadilan SP3 Kasus Perusakan Rumah di Sibolga, Polres Akhirnya Hadir di Sidang

journalist-avatar-top
Senin, 21 Juli 2025 21.10
praperadilan_sp3_kasus_perusakan_rumah_di_sibolga_polres_akhirnya_hadir_di_sidang

Sidang prapradilan yang dipimpin Hakim tunggal Edwin SH dan panitera Tommi Pasaribu SH di Pengadilan Negeri Sibolga. (foto: feliks/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Setelah sempat tidak hadir pada sidang perdana, perwakilan Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Sambas akhirnya menghadiri sidang kedua praperadilan di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (21/7/2025). Sidang ini terkait gugatan atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam kasus dugaan perusakan rumah secara bersama-sama.

Perwakilan termohon diwakili Bripka Freddy dari Bidang Hukum Polres Sibolga dan Brigpol Roery Andika dari Polsek Sibolga Sambas. Sementara pihak pemohon, Nirpa Hanum Nasution, diwakili kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi SH.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Edwin SH dengan Panitera Tommi Pasaribu SH itu beragendakan pembacaan permohonan dan pemeriksaan legalitas para pihak. Baik pemohon maupun termohon menyerahkan surat kuasa dan identitas hukum untuk diverifikasi oleh hakim.

“Karena seluruh pihak telah hadir, maka sidang lanjutan akan digelar dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon terhadap gugatan yang diajukan pemohon,” ujar Hakim Edwin.

Kuasa hukum pemohon, Parlaungan Silalahi, menjelaskan sidang hari ini baru memasuki tahap awal dan masih akan berlanjut sesuai prosedur hukum praperadilan yang berlangsung maksimal tujuh hari kerja.

“Besok kita akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polsek Sibolga Sambas melalui perwakilan dari Polres Sibolga,” katanya.

Parlaungan menegaskan, pihaknya yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan karena unsur pidana dalam laporan telah terpenuhi. “Sudah ada dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan barang bukti. Kami sangat kecewa karena laporan klien kami dihentikan tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Menurutnya, penghentian penyelidikan (SP3) oleh Polsek Sibolga Sambas tidak mencerminkan keadilan hukum, khususnya bagi masyarakat kecil seperti kliennya, Nirpa Hanum Nasution, yang berjuang mencari keadilan atas rumahnya yang dirusak secara bersama-sama.

“SP3 ini harus diuji melalui jalur praperadilan. Kami percaya Majelis Hakim akan melihat fakta hukum secara objektif,” ucapnya.

Sebelumnya, pada sidang pertama yang digelar Senin (14/7/2025), pihak Polsek Sibolga Sambas selaku termohon tidak hadir, sehingga sidang ditunda. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan SP3 yang dikeluarkan tanpa alasan hukum yang jelas. (feliks/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN