Anggota TNI yang Bunuh Istrinya di Deli Serdang Ditangkap

Petugas TNI dan Polri berada di lokasi pembunuhan yang dilakukan TNI AD berinisial TDA.(Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Harahap, mengatakan jika anggota TNI AD yang diduga telah membunuh istrinya di Jalan Pasar Besar, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Rabu (23/7/2025) pagi telah ditangkap.
Pelaku ditangkap hari ini pukul 11.45 WIB di Bandara Internasional Kualanamu Medan.
“Yang bersangkutan kita tangkap, bukan menyerahkan diri. Kita tangkap dari bandara Kualanamu Medan oleh Pom TNI sekitar pukul 11.45 WIB,” ujarnya saat dihubungi Mistar, Rabu (23/7/2025).
Kata Asrul, saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Pomdam I Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus sedang berproses, sedang kita lakukan pemeriksaan bagaimana kronologi kejadiannya dan hal terkait lainnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang TNI berinisial TDA alias D membunuh istrinya berinisial AGY alias A di Jalan Pasar Besar, Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Rabu (23/7/2025).
TDA membunuh istrinya menggunakan sangkur. Keduanya diketahui sudah tidak tinggal satu rumah lagi. (matius/hm20)