Thursday, October 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Tanjung Balai Ditangkap di Sei Balai

Kamis, 9 Oktober 2025 14.21
miliki_sabu_dan_ekstasi_warga_tanjung_balai_ditangkap_di_sei_balai

Seorang pria berinisial T, 38 tahun, ditangkap Polres Batu Bara karena kepemilikan sabu dan ekstasi. (Foto: Dok. Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial T, 38 tahun, warga Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ditangkap personel Satres Narkoba Polres Batu Bara di jalan umum Simpang Ayam, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Kamis (9/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,24 gram, 5 butir pil ekstasi, 1 plastik transparan berisi serbuk diduga ekstasi. Juga disita tisu, hanphone, dan sepeda motor Honda Supra X BK 5957 VCE.

Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria tengah mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan," ujar Fahmi.

Melihat pria yang mencurigakan tersebut, personel langsung menghentikan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi.

Diinterogasi, terduga pelaku T mengakui kepemilikan barang bukti. Atas pengakuan dan temuan barang bukti, terduga pelaku diboyong ke kantor Satres Narkoba guna proses hukum lebih lanjut. (ebson)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN