Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Pemerasan dan Pemalsuan Identitas ke Polda Sumut

Ilustrasi pemerasan. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Keadilan (AMSPK) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan, pemalsuan identitas, serta kolaborasi dengan oknum penegak hukum ke Polda Sumut.
Laporan tersebut disampaikan Ketua AMSPK, Hariman Banjarnahor melalui surat resmi bernomor 029/AMPK-SU/IX/2025. Dalam laporannya, AMSPK menuding dua orang, yakni Kevin Gabriel Simangunsong (yang disebut juga menggunakan identitas lain, Gabriel Manalu dan Kevin Pardede) serta Andry Napitupulu sebagai aktor intelektual.
Menurut Hariman, Kevin diduga sengaja memalsukan identitas dengan menggunakan beberapa nama berbeda untuk memperdaya pihak-pihak tertentu. Sementara itu, Andry dituding berperan sebagai otak intelektual serta memiliki jaringan kolaborasi dengan oknum penegak hukum, sehingga memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan.
“Para terlapor diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah lembaga pemerintahan dan pengusaha di Kota Pematangsiantar, termasuk beberapa perusahaan swasta,” demikian bunyi laporan tersebut yang diterima, Jumat (19/9/2025).
AMSPK menilai tindakan itu telah meresahkan masyarakat, mencoreng nama baik institusi pemerintah, serta merugikan pihak swasta baik secara material maupun immaterial.
Dalam laporan itu, AMSPK mengutip sejumlah pasal KUHP, di antaranya, pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/identitas dengan ancaman pidana 6 tahun, pasal 55 KUHP terkait peran aktor intelektual, pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
AMSPK melalui Hariman meminta Kapolda Sumut untuk menerima dan memproses laporan dugaan tindak pidana tersebut sesuai aturan hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para terlapor, memeriksa kemungkinan keterlibatan oknum penegak hukum serta menindaklanjuti laporan secara transparan dan akuntabel demi tegaknya keadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Mistar telah berusaha menghubungi Andry Napitupulu melalui ponselnya, namun sampai saat ini tidak ada jawaban. (gideon/hm18)
























