Sunday, June 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aksinya Viral di Medsos, Pelaku Pungli Dibekuk Polisi

journalist-avatar-top
Jumat, 30 Mei 2025 19.10
aksinya_viral_di_medsos_pelaku_pungli_dibekuk_polisi

Pelaku pungli viral di medsos ditangkap polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Pelaku pungutan liar (pungli) inisial SG, 50 tahun dibekuk personel Polsek Salapian setelah aksinya viral di media sosial.

Warga Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat ini melakukan pungli terhadap sopir angkutan umum yang melintas di Jalan Merdeka, Simpang Pajak Tanjung Langkat, Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang disertai rekaman video, Jumat (30/5/2025), personel Unit Reskrim Polsek Salapian bergerak Polres Langkat ke lokasi guna melakukan pengecekan dan penindakan.

Personel menangkap pelaku sedang melakukan pungli kepada para pengemudi kendaraan angkutan yang melintas, dengan cara menghadang dan meminta sejumlah uang secara tidak sah.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.000, terdiri dari satu lembar uang pecahan Rp5.000 dan dua lembar pecahan Rp2.000, yang merupakan hasil pungli terhadap pengemudi angkutan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui pungli dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk praktik premanisme maupun pungli yang meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

“Segala bentuk pungli, apapun motifnya, merupakan tindakan melawan hukum dan mengganggu ketertiban umum. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan peristiwa ini, dan kami pastikan akan terus melakukan patroli dan pemantauan di titik-titik rawan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan Call Center Polri 110. (bayu/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN