Friday, May 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aksi Nekat! Sepasang Pelajar SMP Curi Motor di Deli Serdang

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 20.49
aksi_nekat_sepasang_pelajar_smp_curi_motor_di_deli_serdang

Kedua pelaku pencurian sepeda motor di Polsek Pagar Marbau.(f: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Petugas Polsek Pagar Merbau jajaran Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan dua orang pelajar SMP pada Rabu (14/5/2025).

Kedua pelajar yang merupakan sepasang remaja putra dan putri itu ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Saria Siahaan usia 53 tahun, warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangan Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Ronald Sihite, melalui Kanit Reskrim Ipda Richy Ricardo Sembiring, pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku mendorong sepeda motor milik korban.

Sebelumnya, korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian sesuai dengan LP/B/22/V/2025/SPKT/Polsek Pagar Merbau/Polresta Deli Serdang.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku, seorang pelajar perempuan berinisial DR usia 15 tahun.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun VI, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, dan menemukan sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Hasil interogasi terhadap DR mengungkap bahwa sepeda motor milik korban berada di tangan tersangka lainnya, yaitu SS usia 15 tahun, pelajar laki-laki warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Tim Reskrim Polsek Pagar Merbau yang dipimpin Ipda Richy Ricardo segera melakukan pengejaran terhadap SS dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 6805 MBI.

“Tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Pagar Merbau untuk proses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.

Kedua pelaku mengaku, mereka melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, sehingga timbul niat untuk mencurinya.

“Tersangka mengaku mencuri sepeda motor itu untuk digunakan sendiri,” ungkap Ipda Richy, Kamis (15/5/2025).

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. Dari pengakuan mereka, ini adalah kali pertama mereka melakukan tindak pencurian.

“Dari pengakuan keduanya, ini baru pertama kali mereka melakukan pencurian,” tutup Kanit Reskrim. (sembiring/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES