Friday, May 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan: Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Dapat Digelar Tanpa Pelanggar Hadir

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 20.30
pn_medan_sidang_pelanggaran_lalu_lintas_dapat_digelar_tanpa_pelanggar_hadir

Kantor PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan menyebut sidang pelanggaran lalu lintas atau sidang tilang dapat dilakukan tanpa kehadiran pelanggar.

"Sidang tilang masih dilaksanakan di PN (biasanya setiap) hari Jumat. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar," ujar Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman saat saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (15/5/2025).

Soni mengatakan proses persidangan perkara pelanggaran lalu lintas tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tahun 2016.

"Hal ini sesuai Perma nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas. Putusannya dapat dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," katanya.

Dia menerangkan apabila pengadilan menjatuhkan putusan berupa pembayaran denda, maka pelanggar harus membayarnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

"Untuk pembayaran denda dan pengambilan barang bukti di Kejari," tutur Soni.

Dilihat dari SIPP PN Medan, sidang perkara pelanggaran lalu lintas di PN Medan terakhir digelar pada Selasa (29/4/2025). Terlihat sejak awal Mei 2025 hingga saat ini belum ada jadwal sidang perkara pelanggaran lalu lintas. (Deddy/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES