Advokat Suhairi Desak Pemkab Batu Bara dan APH Segera Sosialisasikan KUHP Baru

Advokat Suhairi. (foto:doksuhairi/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Advokat Suhairi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait akan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
"Waktu berlakunya KUHP baru tinggal sekitar tiga bulan setengah lagi, tepatnya mulai 2 Januari 2026. Masyarakat perlu tahu apa perbedaan KUHP baru dibanding KUHP lama yang saat ini masih berlaku," ujar Suhairi, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 01 Tahun 2023 memuat banyak perubahan signifikan dari KUHP lama. Pemerintah memang memberi masa transisi tiga tahun sejak diundangkan agar ada waktu sosialisasi kepada seluruh warga negara.
Menurut Suhairi, masyarakat Batu Bara juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi hukum tersebut sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Saya minta Pemkab Batu Bara dan APH segera menggelar sosialisasi KUHP baru. Jangan sampai masyarakat tidak tahu, karena banyak aturan dan sanksi baru yang lebih berat dibanding KUHP lama," tegasnya.
Ia menambahkan, KUHP baru terdiri dari 3 buku, 37 bab, dan 624 pasal, dengan pemberatan sanksi pidana baik penjara maupun denda. Hal ini menurutnya semakin menegaskan urgensi sosialisasi agar masyarakat paham konsekuensi hukum dari setiap tindak pidana.
Sebagaimana diketahui, KUHP baru disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 sesuai ketentuan Pasal 624. (ebson/hm16)
BERITA TERPOPULER









