Wednesday, June 25, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Tuntutan Tiromsi Sitanggang yang Bunuh Suaminya Ditunda Ketiga Kalinya

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 19.59
sidang_tuntutan_tiromsi_sitanggang_yang_bunuh_suaminya_ditunda_ketiga_kalinya_

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan yang akhirnya ditunda. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Tiromsi Sitanggang, seorang notaris sekaligus dosen yang didakwa membunuh suaminya, kembali mengalami penundaan. Ini menjadi penundaan ketiga kalinya setelah sebelumnya gagal digelar pada Selasa (10/6/2025) dan sepekan kemudian, Selasa (17/6/2025).

Sidang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/6/2025), dengan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha. Hakim membuka sidang dan langsung menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang hari ini sebagaimana penundaan sebelumnya masih pada agenda pembacaan tuntutan. Bagaimana, Jaksa?" tanya hakim Lucas.

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad alias Yani, menyatakan tuntutan belum rampung karena masih menunggu finalisasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Izin, Majelis. Tuntutannya belum selesai karena harus diajukan ke Kejagung untuk persetujuan," katanya.

Hakim pun mengingatkan bahwa sidang pembacaan tuntutan telah tertunda sebanyak tiga kali. "Ini sudah ketiga kalinya. Kita tidak bisa menjatuhkan vonis kalau tuntutannya belum selesai. Mungkin dari jaksa penyidik sudah rampung, tapi belum turun dari pimpinan mereka," ujar hakim.

Sidang kemudian ditunda kembali dan dijadwalkan ulang pada Selasa (1/7/2025). Hakim mengingatkan terdakwa agar tetap menjaga sikap selama dalam tahanan. "Sidang ditunda satu minggu, tanggal 1 Juli 2025. Saudara tetap ditahan. Jaga kesehatan, jangan buat keonaran, dan jangan lupa berdoa," pesan hakim kepada Tiromsi.

Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

Tiromsi Sitanggang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir di kediaman mereka di Jalan Gaperta No. 137, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/3/2024). Ia diduga melakukannya bersama Grippa Sihotang, sopir pribadinya yang kini berstatus buron (DPO).

Penyelidikan mengungkap bahwa sejak Februari 2024, Tiromsi telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia mendaftarkan korban ke dalam polis asuransi jiwa PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim Rp500 juta tanpa sepengetahuan korban.

Untuk memenuhi persyaratan asuransi, ia bahkan meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang KTP. Setelah asuransi aktif dan pemeriksaan medis dilakukan pada 23 Februari 2024, aksi pembunuhan terjadi sebulan kemudian.

Pada hari kejadian, Grippa datang ke rumah Tiromsi. Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan tetangganya, Mayline, pemilik salon di sebelah rumah. Saat masuk, Mayline mendapati korban tergeletak dengan darah keluar dari telinga kirinya. Tiromsi menyebut suaminya hanya pingsan.

Korban kemudian dibawa ke RS Advent Medan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB. Kepada pihak rumah sakit, Tiromsi mengklaim suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga mencurigai kematiannya karena ditemukan luka mencurigakan di kepala, tangan, dan bibir korban. Mereka juga tidak menemukan bukti kecelakaan di lokasi yang disebutkan.

Autopsi jenazah oleh RS Bhayangkara pada 27 April 2024 mengungkap penyebab kematian adalah pendarahan di rongga kepala akibat trauma benda tumpul yang menyebabkan mati lemas. Hasil uji laboratorium juga menemukan bercak darah di kamar korban yang identik dengan darah Rusaman.

Atas perbuatannya, Tiromsi dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

REPORTER: