Saturday, May 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Warga Tebing Tinggi Ditangkap karena Simpan 3,58 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Jumat, 30 Mei 2025 15.22
dua_warga_tebing_tinggi_ditangkap_karena_simpan_358_gram_sabu_

Kedua tersangka kepemilikan sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. (f: ist/mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang warga Perumahan Villa Kali Mas berinisial Andi, 51 tahun, dan warga Jalan Sisingamngaraja, Kota Tebing Tinggi, berinisial Barel, 28 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 3,58 gram narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Perumahan Villa Kali Mas, Jalan Sisingamngaaja Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Rabu (21/5/2025).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan dari keduanya ditemukan 10 paket plastik klip berisi sabu seberat 3,58 gram.

“Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak yang disembunyikan pelaku," ucapnya, Jumat (30/5/2025).

Barang bukti lain yang diamankan adalah pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

"Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (nazli/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN