Dua Warga Tebing Tinggi Ditangkap karena Simpan 3,58 Gram Sabu

Kedua tersangka kepemilikan sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. (f: ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang warga Perumahan Villa Kali Mas berinisial Andi, 51 tahun, dan warga Jalan Sisingamngaraja, Kota Tebing Tinggi, berinisial Barel, 28 tahun, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 3,58 gram narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Villa Kali Mas, Jalan Sisingamngaaja Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Rabu (21/5/2025).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono mengatakan dari keduanya ditemukan 10 paket plastik klip berisi sabu seberat 3,58 gram.
“Sabu tersebut disimpan dalam sebuah kotak yang disembunyikan pelaku," ucapnya, Jumat (30/5/2025).
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Palas Diringkus Polisi
Barang bukti lain yang diamankan adalah pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (nazli/hm20)