Pencuri Padi di Kwala Gunung Batu Bara Dibebaskan, Karena Hal Ini

Tersangka saat diborgol sebelum diamankan ke Polsek Lima Puluh. (f:ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Tersangka pencuri padi, Muhammad Rizky, 31 tahun, warga Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan yang diamankan di Polsek Lima Puluh ternyata telah dibebaskan sehari kemudian.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi membenarkan pembebasan tersangka pencuri padi tersebut.
"Betul, tersangka yang diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025 karena tertangkap tangan mencuri sekarung padi telah dibebaskan pada Jumat 30 Mei karena 3 pertimbangan," kata Fahmi, Sabtu (31/5/2025).
Pertimbangan pertama kata Fahmi, karena yang nilai barang yang dicuri dibawah Rp2,5 juta. Pertimbangan kedua, tersangka memiliki kartu kuning artinya pernah dirawat di RS jiwa.
"Dan pertimbangan ketiga karena Samsul selaku pelapor membuat surat pernyataan untuk tidak menindaklanjuti kasus ini setelah mengetahui tersangka memiliki kartu kuning," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Rizky tertangkap tangan saat mencuri sekarung padi di Desa Kwala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (29/5/2025).
Aksi tersangka mencuri sekarung goni dipergoki Samsul, 28 tahun, warga setempat. Begitu ketahuan, tersangka mencoba melarikan diri dengan membawa padi sekarung goni menggunakan sepeda motor Vixion.
Setelah kejar-kejaran, tersangka berhasil ditangkap dan hari itu juga diserahkan ke Polsek Lima Puluh. (ebson/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Abang Adik Jadi Kurir Sabu, Ditangkap Polisi di Tanjungbalai