Sunday, June 1, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Buronan Kasus Penganiayaan di Gunungsitoli Menyerahkan Diri ke Polisi

journalist-avatar-top
Sabtu, 31 Mei 2025 08.54
buronan_kasus_penganiayaan_di_gunungsitoli_menyerahkan_diri_ke_polisi

Satu orang pelaku berinisial SBH setelah menyerahkan diri ke polisi. (f:ist/mistar)

news_banner

Nias, MISTAR.ID

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli. Dari tujuh tersangka lima orang sudah menyerahkan diri ke polisi pada 16 Mei 2025 lalu.

Teranyar, SBH, 38 tahun, pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Nias menyerahkan diri ke polisi pada Kamis, 29 Mei 2025. SBH merupakan anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya).

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menyebutkan setelah SBH menyerahkan diri, tim penyidik melakukan pemeriksaan, dan melakukan upaya penahanan terhadap bersangkutan.

Kata Revi, hasil gelar perkara, SBH dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.

"Kini tinggal satu orang lagi masih DPO, berinisial MYT. Saat ini masih dalam pencarian,” ujar Revi Sabtu (31/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, satuan Reskrim Polres Nias, menangkap lima orang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di Hotel Binaka II Kota Gunungsitoli, Nias Sumatera Utara.

AKBP Revi Nurvelani sebut, kelima pelaku masih-masing berinisial SM, 43 tahun, LL, 52 tahun, ZH, 44 tahun dan NT, 30 tahun, ditangkap dengan nomor pengaduan polisi, LP/513/XI/2024/SPKT/ Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan korban berinisial YL pada 6 November 2024 lalu.

Revi menyebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Nias, untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

“Dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025, lima orang telah menyerahkan diri secara sukarela. Dua lainnya, berinisial SBH dan MYT, masih dalam proses pencarian polisi,” ujar Revi.

Kata Revi, tim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, serta dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Revi menjelaskan, jauh sebelumnya ada tiga tersangka lain dalam kasus ini berinisial AG, 28 tahu, AH, 32 tahun dan TZ, 35 tahun, telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024. Ketiganya, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan divonis bersalah.

Keterangan para pelaku, penganiayaan itu berawal dari aksi sweeping oleh kelompok Ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini ditahan. Kelompok ini masuk ke ruang karaoke tanpa izin serta mematikan musik.

Para pelaku juga sempat menginterogasi pengunjung mengenai perizinan tempat hiburan. Percekcokan kemudian terjadi dan berujung pada tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas, serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lain yang mencoba mendokumentasikan kejadian itu.

Lalu, kelompok ini juga diduga melakukan penggeledahan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta aparat yang hadir di lokasi. (matius/hm25)

REPORTER: