Saturday, May 10, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Lubuk Pakam Eksekusi Lahan 11,4 Hektare di Medan Estate, 10 Bangunan Diratakan

journalist-avatar-top
Jumat, 9 Mei 2025 14.20
pn_lubuk_pakam_eksekusi_lahan_114_hektare_di_medan_estate_10_bangunan_diratakan

Alat berat merubuhkan bangunan rumah warga. (f: ist/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengeksekusi lahan seluas 11,4 hektare di kawasan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (9/5/2025).

Dalam ekseskusi itu, sedikitnya 10 bangunan terdiri dari rumah tinggal, kantor, dan fasilitas perbankan dirubuhkan dengan menggunakan alat berat. Meski sempat terjadi perlawanan dari sejumlah pihak, proses eksekusi berjalan relatif lancar.

Juru Sita PN Lubuk Pakam, Bistok Arnold Sianipar, mengatakan sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya terlebih dahulu membacakan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo. 242/Pdt.G/2020/PN Lbp di hadapan para pihak.

"Penggugat dalam perkara ini adalah PT United Orta Berjaya, yang menggugat 19 pihak tergugat," ujarnya.

Ia menyebutkan, gugatan dilayangkan berdasarkan kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Sementara para tergugat terdiri dari warga masyarakat, pengusaha, dan sebuah bank yang telah menempati lahan itu selama bertahun-tahun.

Salah seorang tergugat, Darwita, 77 tahun, menyampaikan kesedihannya setelah bangunan tempat tinggalnya dihancurkan. Ia mengaku telah menempati lahan itu selama puluhan tahun berdasarkan surat keterangan (SK) dari camat setempat.

"Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun. Kami bayar pajak ke pemerintah dan punya SK Camat," kata Darwita.

Ia berharap pemerintah Kabupaten Deli Serdang dapat turun tangan memperhatikan nasib mereka pasca-eksekusi. "Katanya Indonesia sudah merdeka, tapi rakyat kecil malah digusur dan tak punya tempat tinggal," ujarnya. (putra/hm24)

REPORTER: