Warga Pasang Tenda Hajatan di Jalan Tanpa Izin Akan Didenda Rp50 Juta di Surabaya

Ilustrasi. (Foto: Kreasiukasah.co.id)
Surabaya, MISTAR.ID
Pemerintah Kota Surabaya akan menjatuhkan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta bagi warga yang nekat mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin resmi. Hal itu ditegaskan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
“Kalau tidak ada izin maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Maka kita harus tegas seperti ini,” ujar Eri, dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (28/10/2025).
Aturan baru ini diterapkan guna menertibkan penggunaan jalan umum dan mencegah gangguan aktivitas publik. Setiap penyelenggara hajatan yang berpotensi menutup badan jalan wajib melalui mekanisme perizinan berlapis dari RT, RW, dan lurah sebelum diajukan ke kepolisian.
Eri menyebut Polsek tidak lagi dapat mengeluarkan izin secara langsung tanpa persetujuan perangkat wilayah. Selain itu, pemberitahuan penutupan jalan harus disampaikan minimal tujuh hari sebelumnya melalui media agar warga dapat menyesuaikan aktivitas.
Ia menegaskan penutupan jalan tidak boleh dilakukan sepenuhnya. Jalur alternatif dan mitigasi kemacetan harus dipastikan bersama Satpol PP serta Dinas Perhubungan.
“Ditutup pun hanya sebagian. Tidak boleh seluruh jalan,” kata Eri.
Aturan ini berlaku untuk semua jalan di Surabaya. Meski begitu, perizinan untuk gang atau kawasan permukiman cukup melalui RT dan RW sesuai kewenangan wilayah.
Pemkot Surabaya telah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi mendirikan tenda tanpa prosedur yang benar. Eri berharap aturan ini dapat menciptakan ketertiban tanpa menghambat kegiatan warga. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Pidie Jaya, Aceh






















