Sunday, August 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

30 Sepeda Motor dengan Klanpot Brong Diamankan Polres Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
Minggu, 3 Agustus 2025 09.08
30_sepeda_motor_dengan_klanpot_brong_diamankan_polres_tebing_tinggi

Polisi saat melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong. (Foto: Dok Polres Tebing Tinggi/Mistar)

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sebanyak 30 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Tebing Tinggi dalam razia kendaraan berknalpot brong yang digelar di sejumlah titik jalan inti Kota Tebing Tinggi, Sabtu (2/8/2025) malam.

Razia dilakukan dengan metode patroli mobile (hunting system), menyasar langsung pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Seluruh pelanggar dikenakan sanksi tilang manual dan telah diberikan kode pembayaran BRIVA,” ujar Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Nanang Kusomo, Minggu (3/8/2025).

Ia menjelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan knalpot brong, terutama pada malam hari.

Razia juga bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengantisipasi balap liar dan kejahatan jalanan lainnya.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” tuturnya.

AKP Nanang mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan, termasuk mengganti knalpot standar pabrikan dengan knalpot brong, serta senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. (nazli/hm25)

REPORTER: