Sunday, August 3, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Diberi Amnesti

journalist-avatar-top
Minggu, 3 Agustus 2025 11.32
dua_napi_rutan_tanjung_gusta_medan_diberi_amnesti

Dua napi Rutan Medan saat menerima surat pembebasan dari petugas. (Foto: Dok. Rutan Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan diberi amnesti atau pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Surat pembebasan diberikan langsung oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Perawatan kepada dua napi tersebut, setelah dilakukan verifikasi administrasi serta pemeriksaan badan dan barang-barang yang dibawa sebelum bebas, Sabtu (2/8/2025).

Kepala Rutan Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa amnesti ini merupakan upaya negara untuk mewujudkan keadilan restoratif. Ia mengatakan, dua napi yang mendapatkan amnesti telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman.

“Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan juga bentuk penghargaan atas komitmen para napi dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama masa pembinaan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Mistar, Minggu (3/8/2025).

Andi menambahkan, amnesti merupakan bukti nyata kehadiran negara yang tidak hanya berperan sebagai penghukum, tetapi juga memberikan harapan serta kesempatan bagi siapa saja yang sungguh-sungguh ingin berubah.

“Kedua napi yang diberikan amnesti mengaku siap dan bertekad menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat. Mereka juga berjanji tidak mengulangi kesalahan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Andi tidak menjelaskan siapa nama dua napi penerima amnesti dan perkara apa yang mereka jalani. Hingga berita ini diterbitkan, Humas Rutan Medan belum memberikan keterangan lebih lanjut. (deddy/hm25)

REPORTER: