Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HIBURAN

Sidang Nikita Mirzani: Tuding Kriminalisasi, Saling Dorong Warnai Proses Hukum

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 20.24
sidang_nikita_mirzani_tuding_kriminalisasi_saling_dorong_warnai_proses_hukum

Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto:detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Persidangan menghadirkan dua saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Oky Pratama dan Shella Saukia.

Sebelum sidang dimulai, Nikita mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk segera membebaskannya dari Rutan Pondok Bambu. Ia menilai seluruh kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

"Saya benar-benar takjub, dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif serta terkoordinir," kata Nikita di hadapan majelis hakim.

Ketegangan Usai Kesaksian Oky Pratama

Usai memberikan kesaksian, Oky Pratama sempat mendapat tekanan dari para pendukung Nikita yang menunggu di luar ruang sidang. Adu argumen antar dua kubu pun memanas dan berujung aksi saling dorong. Oky berhasil dievakuasi dari kerumunan dengan pengawalan sejumlah pria.

Meski insiden tersebut membuat suasana tegang, Oky tetap mengaku puas karena dapat menyampaikan kesaksiannya secara terbuka.

"Saya senang bisa menyampaikan semua keterangan, baik untuk kebenaran maupun keadilan," ucap Oky.

Intimidasi, Pemerasan, dan Uang Tutup Mulut

Dalam dakwaan, JPU menyebut Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, telah melakukan intimidasi serta pemerasan terhadap pengusaha kosmetik Reza Gladys.

Mereka dituduh meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar produk skincare milik Reza tidak disorot secara negatif oleh Nikita. Disebutkan pula uang tersebut digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

JPU memberikan kesempatan kepada Nikita untuk menyerahkan rekaman dugaan keterlibatan Reza Gladys setelah proses pemeriksaan saksi dari pihak jaksa selesai.

"Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami," ujar jaksa Inda Putri Manurung.

Saat hendak dipakaikan rompi tahanan, Nikita sempat menolak sebelum bukti barunya diperdengarkan. Namun, jaksa menegaskan bahwa sesuai KUHAP, Nikita tetap memiliki hak untuk menghadirkan saksi maupun bukti lainnya di sidang selanjutnya.

Sidang ini juga turut mengungkap bahwa beberapa produk skincare milik Reza Gladys diduga belum terdaftar di BPOM. Fakta ini muncul dalam dakwaan JPU yang sebelumnya dibacakan di persidangan.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi tambahan dari pihak JPU. Nikita akhirnya mengenakan rompi tahanan dan meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan petugas untuk kembali ke Rutan Pondok Bambu. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN