Influencer King Abdi Dikecam Usai Promosikan Minuman Keras, Ini Respons Tokoh Agama

Influencer King Abdi saat keluar dari lokasi miras (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Nama King Abdi, influencer dan eks finalis Master Chef Indonesia, menjadi pusat kontroversi setelah videonya mempromosikan minuman keras (miras) beredar luas di media sosial. Video tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama kalangan tokoh agama dan pegiat moral digital.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok pribadinya, King Abdi tampak dengan santai menunjukkan produk alkohol sembari memberikan narasi yang dinilai tidak pantas, terutama mengingat banyaknya pengikutnya yang masih berusia muda.
Respons Tokoh Agama dan Ormas
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, KH. M. Sholeh Ridwan, menyampaikan keprihatinannya atas konten tersebut. Ia menyebut aksi King Abdi sebagai contoh buruk bagi generasi muda yang mengidolakan para influencer di media sosial.
“Ini adalah bentuk degradasi moral di ruang digital. Influencer seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan justru mempromosikan hal-hal yang bertentangan dengan norma sosial dan agama,” ujarnya, Rabu (17/7/2025).
Tagar #BoikotKingAbdi Trending di Media Sosial
Setelah video tersebut viral, tagar #BoikotKingAbdi menjadi trending topic di X (Twitter) dan TikTok. Ribuan netizen mengecam tindakan promosi miras yang dilakukan secara terbuka oleh figur publik, bahkan ada yang melaporkan kontennya sebagai pelanggaran terhadap aturan platform.
“Jangan normalisasi miras di ruang publik, apalagi oleh public figure. King Abdi harus bertanggung jawab!” tulis salah satu pengguna X.
Latar Belakang: Siapa King Abdi?
Amrizal Nuril Abdi, yang dikenal dengan nama King Abdi, mulai dikenal publik sejak tampil sebagai finalis di MasterChef Indonesia Season 10. Sejak itu, ia aktif membangun karier sebagai konten kreator kuliner dan lifestyle, dengan lebih dari 1 juta pengikut di TikTok dan Instagram.
Namun citranya sebagai ikon kuliner keluarga kini tercoreng akibat promosi minuman beralkohol yang dianggap tidak etis dan melanggar nilai lokal.
Pakar Hukum Digital: Bisa Kena Jerat UU ITE
Menurut ahli hukum digital, Dr. Ardyansyah, konten semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga bisa melanggar ketentuan promosi produk tertentu di ruang digital.
“Promosi miras di platform terbuka tanpa sensor atau batasan umur bisa dipidanakan, terutama jika ditemukan unsur kelalaian dalam membatasi akses anak-anak terhadap konten tersebut,” jelasnya. (hm17)