Tuesday, August 19, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Sri Mulyani Bidik Pajak Pedagang Eceran, Adil atau Beban Baru?

journalist-avatar-top
Selasa, 19 Agustus 2025 11.28
sri_mulyani_bidik_pajak_pedagang_eceran_adil_atau_beban_baru

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Istimewan/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan rencana pemerintah memperluas basis pajak dengan menyasar sektor yang selama ini sulit terpantau, termasuk pedagang eceran. Langkah ini tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN (RAPBN) 2026 sebagai upaya mengatasi fenomena shadow economy atau ekonomi tersembunyi.

Target penerimaan pajak 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,71 triliun, tanpa menaikkan tarif pajak. Untuk mencapai angka tersebut, pemerintah fokus memperketat pengawasan dan mendata sektor usaha yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pajak.

"Ini sebetulnya berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga aktivitas ilegal," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).

Pedagang Eceran Jadi Sorotan

Sektor perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan disebut memiliki potensi aktivitas shadow economy yang tinggi. Aktivitas ini dinilai memiliki perputaran uang besar, namun sering tidak terdata oleh sistem perpajakan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi, antara lain:

Integrasi NIK dan NPWP melalui Core Tax Administration System (CTAS) yang efektif sejak 1 Januari 2025.

Pencocokan data (data matching) dari platform digital dan sistem OSS.

Canvassing aktif untuk menjangkau pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Pro-Kontra di Lapangan

Kebijakan ini memunculkan reaksi beragam. Sebagian pihak menilai langkah ini adil karena dapat memperluas basis pajak tanpa menaikkan tarif. Namun, ada kekhawatiran bahwa pedagang kecil justru akan terbebani oleh aturan baru ini.

"Pedagang eceran bukan pelaku ekonomi ilegal. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa sosialisasi dan dukungan, mereka bisa terbebani," ujar salah satu pengamat ekonomi.

Adil atau Beban Baru?

Pemerintah mengklaim pendekatan yang akan dilakukan lebih bersifat pembinaan, bukan penindakan. Namun, publik masih mempertanyakan: apakah pajak untuk pedagang eceran benar-benar adil, atau justru menambah beban UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional? (*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN