Pemprov Sumut Intervensi Pasar, Harga Cabai Merah Turun ke Rp35 Ribu per Kilogram

Salah seorang pedagang cabai. (foto: amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Inflasi kembali melakukan intervensi harga cabai merah di sejumlah pasar tradisional di Kota Medan.
Langkah ini melibatkan tiga BUMD di antaranya PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ), PT Dirga Surya, dan PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) dan berhasil menekan harga cabai hingga kisaran Rp35 ribu sampai Rp55 ribu per kilogram.
Direktur Utama PT Dirga Surya, Ari Wibowo, menyampaikan intervensi dilakukan sebagai upaya cepat Pemprov Sumut untuk menjaga kestabilan harga bahan pangan penyumbang inflasi.
Ia menegaskan, selain pasokan dari Jawa, kerja sama akan terus diperluas dengan para pedagang dan petani lokal agar inflasi dapat terkendali dan beban masyarakat berkurang. “Kita akan memastikan stok cabai di Kota Medan dan Sumatera Utara masih aman,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Sabtu (25/10/2025).
Dalam pelaksanaan di Pasar Petisah, Satgas mendistribusikan sebanyak 500 kilogram cabai merah yang didatangkan dari Pulau Jawa. Distribusi juga dilakukan di 21 titik lokasi lainnya di Kota Medan.
Turut hadir memantau kegiatan tersebut, Direktur Utama PD AIJ Swangro Lumbanbatu, Direktur PT PPSU Ferry Indra, serta Dirut PDAM Tirtanadi Ardi Surbakti.
Penurunan harga ini disebut mendapatkan respon cukup tinggi dari masyarakat dan pedagang. “Cabainya bagus-bagus juga kondisinya,” ujar Ismawati, pedagang di Pasar Petisah.
Selain di Pasar Petisah, sebelumnya Pemprov Sumut telah menyalurkan cabai merah juga di sejumlah pasar lain seperti Pasar Induk Lau Cih, Pasar MMTC, Pasar Sei Sikambing, Pusat Pasar, Pasar Sukaramai, serta beberapa pasar di Kabupaten Deli Serdang. (hm24)

























