Wednesday, August 20, 2025
home_banner_first
EKONOMI

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang

journalist-avatar-top
Rabu, 20 Agustus 2025 14.37
ojk_cabut_izin_usaha_bpr_disky_surya_jaya_di_deli_serdang

Kantor Cabang PT BPR Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dilikuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: Lembaga Penjamin Simpanan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pencabutan ini berlaku efektif sejak 19 Agustus 2025.

Kepala Departemen Pengawasan BPR dan LKM OJK, N.B. Prasetijo, dalam keterangan resminya menyatakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik.

"OJK telah menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status pengawasan sejak 2 Agustus 2024. Saat itu, bank tersebut memiliki rasio permodalan (KPMM) yang rendah dan tingkat kesehatan yang dinilai tidak sehat. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi pemegang saham dan pengurus untuk melakukan upaya penyehatan," ucapnya.

Namun, karena upaya tersebut tidak berhasil, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya ke dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025. Berdasarkan evaluasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melikuidasi bank ini.

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan memulai proses penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK mengimbau nasabah BPR Disky Surya Jaya untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS," ujarnya. (amita/hm25)

REPORTER: