Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
EKONOMI

AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Tegaskan Penetapan Sesuai Arahan OJK

journalist-avatar-top
Selasa, 12 Agustus 2025 20.45
afpi_bantah_tuduhan_kartel_bunga_pinjol_tegaskan_penetapan_sesuai_arahan_ojk

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menjelaskan sistem pinjol (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah keras tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menuding adanya praktik kartel bunga pada layanan pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending.

KPPU dijadwalkan menggelar sidang perdana pada Kamis (14/8/2025) untuk memaparkan laporan dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menegaskan bahwa pengaturan bunga bukan untuk menyeragamkan harga demi keuntungan, melainkan untuk menetapkan batas atas agar tidak ada platform yang membebankan bunga berlebihan kepada konsumen.

"Kita dituduh jadi penjahat kartel, padahal yang kita atur itu batas atas, bukan harga untuk keuntungan. Penetapan bunga ini demi melindungi konsumen agar tidak terbebani bunga tinggi," ujarnya dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Entjik menjelaskan bahwa besaran bunga yang berlaku saat ini merupakan hasil penyesuaian dari ketentuan awal 0,8% yang mengacu pada praktik P2P Lending di Inggris. Atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka tersebut kemudian diturunkan menjadi 0,3%.

Ia menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan membedakan fintech legal dengan pinjaman online ilegal yang kerap merugikan masyarakat. "Bunga batas atas ini agar para pelaku pindar tidak mengambil keuntungan berlebihan, sekaligus membedakan kami dari pinjol ilegal," tambahnya.

AFPI mempertanyakan tudingan KPPU yang menyamakan penyesuaian bunga dengan praktik persekongkolan harga. Entjik menilai tuduhan tersebut tidak adil, terlebih di tengah maraknya pinjol ilegal yang justru merugikan konsumen dan belum tertangani sepenuhnya.

Dalam kasus ini, kata Entjik, OJK telah memberikan surat resmi yang menjelaskan bahwa penyesuaian bunga dilakukan sesuai arahan regulator.(*)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN