Menkeu Sri Targetkan Rasio Pajak 2026 Capai 10,47 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (foto: internet/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) mencapai 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Target ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
"Rasio perpajakan pada tahun 2026 mencapai 10,47 persen terhadap PDB," tulis pemerintah dalam buku tersebut seperti dikutip Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, target rasio pajak ini meningkat 0,44 persen dibandingkan outlook 2025 sebesar 10,03 persen. Mengutip materi paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (18/8/2025), target rasio pajak ini menjadi yang tertinggi sejak 2022.
Peningkatan ini, lanjutnya, seiring dengan target penerimaan perpajakan pada 2026 sebesar Rp2.692,01 triliun yang tumbuh 12,8 persen dari outlook 2025 sebesar Rp2.387,3 triliun. Jika dirincikan, penerimaan perpajakan itu berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp2.357,71 triliun, tumbuh 13,5 persen dari outlook penerimaan pajak 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun.
Selain penerimaan pajak, juga ada penerimaan kepabeanan dan cukai pada RAPBN 2026 yang ditargetkan sebesar Rp334,30 triliun atau meningkat 7,7 persen dari outlook 2025.
"Untuk penerimaan pajak itu tumbuh 13,5 persen, itu cukup tinggi dan ambisius," kata Sri Mulyani sebelumnya.
Meski target meningkat, Bendahara Negara itu memastikan tidak akan ada pengenaan tarif atau jenis pajak baru pada tahun depan. Kebijakan perpajakan akan mengikuti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan yang sudah ada.
"Apakah kita punya pajak atau tarif baru? Kita tidak. Tapi lebih kepada reform internal. Pertama, core tax dan pertukaran data akan diinsentifkan," ucapnya.
Dikatakannya, target tersebut akan bisa dicapai dengan efisiensi internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk dengan pemanfaatan sistem inti administrasi perpajakan Coretax dan sinergi pertukaran data antar kementerian dan lembaga.
Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan memperkuat sistem pemungutan transaksi digital, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, serta kepatuhan perpajakan. (Ril/hm18)