Koperasi Merah Putih di Pematangsiantar Terkendala Kantor, Dinas Minta Pengurus ‘Uji Nyali’

RDP Komisi II DPRD Pematangsiantar dengan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (foto:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kendala kepemilikan kantor membuat operasional Koperasi Merah Putih (KMP) di Pematangsiantar belum berjalan maksimal. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar pun meminta para pengurus KMP di tingkat kelurahan untuk berani mengambil keputusan tegas, bahkan menyebut perlu adanya “uji nyali”.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Herbert Aruan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Rabu (10/9/2025).
Sewa Kantor Jadi Solusi Sementara
Menurut Herbert, salah satu bentuk nyali yang dimaksud adalah keberanian pengurus KMP untuk menandatangani kesepakatan sewa-menyewa bangunan milik swasta yang akan digunakan sebagai kantor koperasi.
“Kalau memang tidak ada aset milik Pemko atau Pemprov Sumut yang bisa dimanfaatkan, maka menggunakan aset swasta bisa jadi opsi. Tapi itu butuh keberanian pengurus untuk menyepakatinya,” ucap Herbert.
Ia menambahkan, ketiadaan kantor merupakan persyaratan krusial yang menghambat proses pengajuan pinjaman ke Bank Himbara, salah satu lembaga keuangan yang dituju koperasi.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Siopat Suhu Siantar Mulai Beroperasi, Anggota Didominasi Pemilik Warung
Keluhan dari Pengurus: Janji Tanpa Kepastian
Namun, pengurus KMP juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja dinas terkait. Salah satu pengurus KMP di Kecamatan Siantar Timur menilai pemerintah selama ini hanya memberi janji tanpa realisasi.
“Selama ini hanya tarik-ulur. Angin segar terus, tapi tidak ada penyelesaian konkret. Apalagi pemilik bangunan kecil kemungkinan menyewakan asetnya kalau belum ada uang sewa,” ujarnya.
Situasi ini membuat pengurus berada dalam posisi serba salah, di tengah dorongan agar koperasi segera aktif dan memberikan manfaat langsung ke masyarakat.
Titik Krusial: Kantor Harus Segera Tersedia
Masalah kantor dinilai sebagai titik paling krusial yang menentukan kelanjutan hidup koperasi. Tanpa kantor, koperasi tidak bisa melakukan administrasi formal, tidak bisa meminjam ke bank, dan akhirnya tidak bisa melayani anggota dengan maksimal.
Pemko dan DPRD diharapkan segera memberikan kejelasan terkait solusi pembiayaan kantor, baik melalui hibah, pinjam pakai aset pemerintah, atau dukungan dana sewa. (gideon/hm27)