Dua Faktor yang Sebabkan PNBP Sumut Naik

Bangunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumut I. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sumatera Utara (Sumut) hingga 31 Mei 2025 tumbuh positif mencapai Rp1,28 triliun.
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I menyebutkan peningkatan karena dua komponen utama, yaitu PNBP Lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra mengungkapkan realisasi PNBP lainnya mencapai Rp622,94 miliar. Dengan besaran realisasi tersebut, ia berharap dapat melakukan akselerasi kinerja dari satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) di daerah.
"Pendapatan BLU naik menjadi Rp658,32 miliar. Peningkatan itu menunjukkan perbaikan layanan dan tata kelola keuangan pada unitnya, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan teknis lainnya," katanya, Minggu (29/6/2025).
Hingga 31 Mei 2025, PNBP sektor aset, piutang, dan lelang di Sumut mencatatkan realisasinya sebesar Rp55 miliar. Angka tersebut menunjukkan kinerja yang baik, di tengah dinamika pemanfaatan aset negara dan perkembangan aktivitas lelang.
"PNBP aset mencapai Rp24,49 miliar, yang mengalami kenaikan 18,85 persen secara year on year (y-o-y). Naiknya angka tersebut dikarenakan kegiatan sewa, penjualan barang rampasan, dan pemanfaatan aset dalam bentuk sewa tanah serta bangunan. Selain itu, juga didukung dari kontribusi BLU," ucapnya.
Baca Juga: Maret 2025, PNBP di Sumut Capai Rp804 Miliar
Arridel menyampaikan piutang negara terealisasi sebesar Rp44,65 juta atau tumbuh 70,83 persen y-o-y. Kenaikan merupakan dampak dari pembayaran angsuran debitur perorangan, khususnya sektor usaha kecil dan menengah.
"Selain itu, outstanding piutang negara yang turun juga jadi faktor pendukung kinerja positif tersebut," ujarnya.
Sektor lelang pada PNBP menjadi penyumbang realisasi terbesar, yaitu sebesar Rp30,46 miliar atau tumbuh 64,01 persen. Sebab adanya pelaksanaan berbagai jenis lelang, baik eksekusi hak tanggungan, barang rampasan, hingga harta pailit.
"PNBP lelang ini dari komponen bea lelang dari pihak penjual dan pembeli, sehingga bisa mencerminkan minat dan efektivitas pelaksanaan lelang yang tinggi oleh Kanwil DJKN Sumut dalam pengelolaan aset dan piutang negara," tuturnya. (amita/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Juni 2025, Bulog Sumut Serap 17.600 Gabah PetaniNEXT ARTICLE
Harga TBS Sawit Simalungun Naik Rp10-Rp60 per Kg