Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, PLN Sumut: Belum Ada Regulasi Resmi

Ilustrasi. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menyatakan belum menerima regulasi resmi terkait pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA ke bawah.
Hal ini disampaikan Humas PLN UID Sumut, Diki Nasution, yang menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Pembatalan diskon tarif listrik 50 persen merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Kami di unit daerah hanya menjalankan kebijakan yang sudah diterima secara resmi. Hingga saat ini, belum ada arahan atau regulasi yang diteruskan kepada kami," kata Diki, Rabu (4/6/2025).
Diki menjelaskan, jika kebijakan tersebut telah disahkan, biasanya PLN daerah akan segera menerima pemberitahuan resmi. Namun, hingga saat ini hal itu belum terjadi. "Arahan terakhir dari pusat menyatakan bahwa belum ada kebijakan resmi yang ditandatangani, sehingga belum dapat kami jalankan," ujarnya.
Terkait adanya mekanisme atau program pengganti diskon tarif tersebut, Diki juga menegaskan belum ada informasi lanjutan dari pemerintah pusat yang diterima oleh PLN UID Sumut.
"Kalau pun ada pernyataan resmi, biasanya akan langsung disampaikan oleh kementerian terkait. Jadi, kami di PLN masih menunggu instruksi lebih lanjut," ucapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah menetapkan bahwa tarif listrik pada triwulan II (April–Juni 2025) tidak mengalami kenaikan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan. (amita/hm24)
BERITA TERPOPULER









