Friday, June 6, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Sulit Ajukan KUR Jika Masih Punya Kredit Belum Lunas

journalist-avatar-top
Rabu, 4 Juni 2025 16.58
sulit_ajukan_kur_jika_masih_punya_kredit_belum_lunas

Kredit Usaha Rakyat (KUR). (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Nasabah yang masih memiliki pinjaman komersial yang belum dilunasi akan mengalami kesulitan saat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini disampaikan Pimpinan Bidang Divisi Ritel Bank Sumut, Ahmad Abdullah, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, pengajuan KUR memiliki sejumlah ketentuan dan persyaratan ketat, termasuk penilaian atas histori kredit dan kemampuan calon debitur dalam membayar pinjaman.

"Jika nasabah memiliki kredit yang belum lunas di bank lain, maka hal itu akan memengaruhi penilaian kelayakan dan kemampuan membayar," ujar Ahmad.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023, debitur yang telah memiliki pinjaman komersial dengan plafon di atas Rp20 juta, khususnya untuk modal kerja atau investasi, tidak dapat menerima fasilitas KUR.

"Namun, jika pinjaman sebelumnya di bawah atau sama dengan Rp20 juta, dan memiliki histori pembayaran lancar, maka masih ada peluang untuk mengajukan KUR, setelah pinjaman tersebut dilunasi," katanya.

Ahmad menambahkan, beberapa jenis pinjaman yang bersifat konsumtif atau produktif tertentu tetap dapat diberikan bersamaan dengan KUR, selama statusnya lancar. Contohnya adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, kredit resi gudang, serta pinjaman kendaraan roda dua untuk keperluan produktif.

Jika nasabah mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit sebelumnya, kata Ahmad, ada opsi yang bisa ditempuh seperti restrukturisasi kredit. Bentuknya bisa berupa perpanjangan jangka waktu pinjaman, penambahan plafon, atau pemberian KUR sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu diingat bahwa setiap permohonan akan dievaluasi secara individual. Keputusan akhir tetap mengacu pada kebijakan internal dan prosedur yang berlaku di bank," tuturnya. (amita/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN