Saturday, November 8, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Bulog Ingatkan Pedagang Sembako yang Melewati HET, Izin Usaha Bisa Dicabut

Mistar.idSabtu, 8 November 2025 16.49
FN
BS
bulog_ingatkan_pedagang_sembako_yang_melewati_het_izin_usaha_bisa_dicabut

Direktur Utama Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani saat ditemui di Pasar Palapa Brayan (foto:berry/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktur Utama Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, mengingatkan seluruh pengusaha dan pengecer sembako untuk mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Jadi penjualan harga (sembako) itu diharapkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Rizal kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Rizal menjelaskan, penetapan HET bertujuan untuk melindungi konsumen dari harga berlebihan. Saat ini, Bulog masih berada dalam tahap sosialisasi dan pemberitahuan kepada para pengusaha dan pengecer.

"Ke depan, dalam satu hingga dua minggu, kami akan mulai memberikan teguran tertulis kepada pedagang yang menjual di atas HET," ucapnya.

Jika pedagang tetap melanggar setelah menerima surat teguran, izin usaha mereka bisa dicabut melalui Disperindag. Rizal menekankan, penjualan pupuk yang melanggar aturan pun banyak yang dicabut izinnya, dan hal yang sama akan berlaku bagi pengusaha sembako yang nakal.

"Tujuannya tersebut untuk melindungi konsumen atau masyarakat, supaya bisa membeli harga dengan murah. Para pengusaha boleh untung, tapi harus menggunakan aturan pemerintah yang telah ditetapkan," tuturnya mengakhiri. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN