Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung 2027

Ilustrasi rupiah. (Foto: Shutterstock/Pramata)
Jakarta, MISTAR.ID
Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, rencana redenominasi rupiah akhirnya mulai menunjukkan arah pelaksanaan yang jelas. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut ke dalam agenda strategis nasional.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027. Rencana tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," demikian bunyi beleid tersebut, dilansir dari Kompas, Sabtu (8/11/2025).
Pemerintah menilai, penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, daya saing nasional, serta menjaga stabilitas nilai rupiah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kredibilitas mata uang nasional dan menjaga daya beli masyarakat.
Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghapus beberapa angka nol di belakang nominal rupiah tanpa mengubah nilai riilnya. Sebagai contoh, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi harga barang dan jasa tidak berubah.
Sebelumnya, rencana redenominasi sempat terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan yang meminta redenominasi dilakukan melalui penafsiran ulang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, redenominasi merupakan kebijakan ekonomi makro yang hanya bisa dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru.
“Redenominasi menyentuh ranah moneter dan fiskal, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ujarnya dalam putusan tersebut.
MK menegaskan, pasal-pasal dalam UU Mata Uang hanya mengatur desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya. Selain itu, redenominasi dianggap menyangkut banyak aspek seperti stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, dan literasi masyarakat.
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah kini menyiapkan dasar hukum baru yang lebih komprehensif untuk melaksanakan redenominasi.
Wacana penyederhanaan rupiah sendiri sudah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, namun baru kali ini mendapat kepastian langkah konkret dari pemerintah. (hm25)
BERITA TERPOPULER























