Segini Kuota dan Jalur Seleksi Siswa Baru di SMA Negeri 1 Laguboti


SMA Negeri 1 Laguboti, Kabupaten Toba. (f: nimrot/mistar)
Toba, MISTAR.ID
Penerimaan murid baru di Sumatera Utara tahun 2025 mengalami perubahan penting. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/294/KPTS/2025, sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang sebelumnya menggunakan skema zonasi, kini digantikan dengan sistem domisili.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Laguboti, Togar Panjaitan melalui Bidang Humas, Sabar Siagian mengatakan, sistem zonasi adalah berdasarkan jarak tempat tinggal yang ditentukan dengan Kartu Keluarga (KK).
Dikatakan, sistem domisili ada perbedaaan sedikit dari sistem zonasi. Pertama dilihat dari jumlah nilai rapor, bukan sekadar jarak tempat tinggal. Selanjutnya berdasarkan umur, dan kecepatan mendaftar.
"Sesuai aturan, nantinya siswa sebaran satu kilometer menjadi prioritas sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Gubernur," ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Daya tampung SMA Negeri 1 Laguboti berdasarkan formasi yang ada akan menampung sebanyak tujuh rombel, dimana satu rombel 36 orang. Jadi jumlah siswa yang akan diterima tahun ini 252 orang.
"Untuk tahap pertama kita akan menerima jalur afirmasi, mutasi dan domisili. Afirmasi 30 persen, mutasi 5 persen, dan domisili 30 persen," katanya.
Berdasarkan persentase tersebut, untuk afirmasi akan menerima siswa sebanyak 63 orang melalui keluarga tidak mampu, sementara 13 orang untuk disabilitas terbatas.
"Karena telah ada juga Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menangani disabilitas di luar aturan untuk sekolah negeri biasa," ucapnya.
Kemudian jalur mutasi akibat pindah tugas orang tua yang bekerja sebagai ASN, TNI-Polri dan perusahaan BUMN sebanyak 13 orang dan jalur domisili 30 persen sebanyak 76 orang.
Selanjutnya untuk tahap kedua untuk jalur prestasi dibagi dua, prestasi akademik dan prestasi non akademik sebanyak 35 persen. Lalu prestasi akademik sesuai nilai rapor 22 persen dan lomba 3 persen.
"Khusus anak didik yang sudah pernah melakukan perlombaan secara berjenjang yang dilaksanakan oleh pemerintah, organisasi dan BUMN, persyaratan sertifikat," ujarnya.
Sementara non akademik, anak didik mengikuti organisasi, seperti ketua OSIS, Pramuka saat di SMP diberikan kemudahan dengan kuota sebanyak 5 persen.
"Namun jangan pula karena ada kesempatan jalur akademik, lantas pihak SMP mengeluarkan sertifikat. Harus benar sekolah tersebut aktif dalam kegiatan organisasi dan kepramukaan di satuan gugus depan masing-masing," katanya.
Disampaikan Sabar, sesuai arahan Kacabdis Wilayah VIII Balige, Jon Purba, seluruh SMA di Kabupaten Toba telah menyampaikan aturan-aturan penerimaan siswa, kepada SMP terdekat di tahun 2025.
"Demikian juga kita telah melakukan sosialisasi dengan pengambilan data SMP terdekat yang ada di Kecamatan Laguboti," tuturnya. (nimrot/hm24)