Tuesday, May 13, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

SPMB 2025 Segera Dibuka, Simak Persyaratan Umum dari Disdik Sumut

journalist-avatar-top
Selasa, 13 Mei 2025 10.56
spmb_2025_segera_dibuka_simak_persyaratan_umum_dari_disdik_sumut_

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Teuku Cik Ditiro No.1-D, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. (f:iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.

Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga menjelaskan ada sejumlah persyaratan umum yang perlu diketahui para calon siswa yang ingin mendaftar di SPMB 2025 ini.

"Proses pendaftaran akan segera dimulai pada pekan ini. Sebagai pembuka, pendaftaran tahap I untuk jalur domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi SMK akan dimulai 15-20 Mei 2025 untuk cabang dinas (cabdis) wilayah VII sampai XIV. Sementara 21-26 Mei 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI," katanya, Selasa (13/5/2025).

Kemudian dijelaskannya untuk Pendaftaran tahap II yakni untuk jalur prestasi SMA dan Prestasi Nilai Rapor SMK akan dilakukan 2-8 Juni 2025 untuk cabdis wilayah VII sampai XIV. Sementara 9-14 Juni 2025 untuk cabdis wilayah I sampai VI.

"Pendaftaran dilakukan secara online. Calon peserta didik bisa mengakses pendaftaran di laman spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id dan apispmb.disdik.sumutprov.go.id," tutur Alex.

Kepala Disdik Sumut Alexander Sinulingga. (f:iqbal/mistar)

Adapun empat poin yang menjadi persyaratan umum pada proses pendaftaran SPMB 2025 untuk tingkat SMA dan SMK, yakni:

1. Calon murid baru berusia 21 tahun pada saat pendaftaran.

2. Calon murid baru telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah menyatakan kelulusan.

3. Calon murid baru SMA atau SMK wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

4. Nama orang tua atau wali calon murid baru harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada rapor dan ijazah jenjang sebelumnya. (iqbal/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES