Mentan Ungkap Beras Premium Palsu, Patahan Capai 59 Persen

Pedagang beras di Pasar Kampung Lalang, Kota Medan. (Foto: Amita Aprilia/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan beras berlabel premium yang kualitasnya jauh di bawah standar. Dari hasil uji sampel menunjukkan patahan 30-59 persen, jauh melebihi batas SNI maksimal 15 persen.
Amran mencontohkan praktik kecurangan yang membuat harga beras melambung. Beras biasa yang seharusnya dijual Rp12 ribu per kilogram justru dilepas ke pasar Rp17 ribu dengan label premium.
“Labelnya premium-medium, tetapi sebenarnya beras itu beras biasa,” ujarnya di Jakarta, dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (16/8/2025).
Satgas Pangan Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras yang dilakukan PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar.
Ketiganya yakni S (Presiden Direktur PT PIM), Al (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala QC). Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Jika terbukti melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ancamannya bisa 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dari penggerebekan, penyidik menyita 58,9 ton atau 13.740 karung beras patah berlabel premium dari merek Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP. Hasil uji laboratorium menunjukkan patahan beras premium produksi PT PIM melebihi ketentuan 20-25 persen, sementara kadar airnya di atas batas 14 persen.
Selain PT PIM, pelanggaran juga ditemukan pada beras premium produksi PT Food Station (Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen) serta Toko SY (Sumber Rejeki) dengan merek Jelita. []
PREVIOUS ARTICLE
Sri Mulyani: Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji PNS 2026