Kemenkum Blokir AHU YPDA Versi HNK, Kepemimpinan Dr Lilis S Gultom Dinyatakan Sah

Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga menunjukkan surat Pemblokiran AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi HNK. (f: rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara resmi memblokir Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) versi HNK. Pemblokiran ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Dirjen AHU, Widodo, tertanggal 17 Juni 2025.
Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, menyatakan dasar pemblokiran dilakukan karena masih berlangsungnya proses gugatan hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
“Dengan diblokirnya AHU YPDA versi HNK, maka seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak HNK dinyatakan tidak sah. Termasuk pengangkatan rektor, dekanat, pegawai, hingga pemberhentian terhadap Dr Lilis S Gultom dan jajaran rektorat lainnya,” ujar Hokli, Selasa (24/6/2025).
Ia menjelaskan sesuai Statuta UDA No. 119/SK/A/YPDA/III/2022–2026 Pasal 64 Ayat 5, pengangkatan rektor hanya sah jika dilakukan oleh ketua umum yayasan setelah mendapat pertimbangan dari senat universitas.
“Proses pemilihan Rektor UDA sudah sesuai statuta. Dr Lilis S Gultom dipilih oleh senat universitas yang diketuai Dr Gomgom Siregar dan telah diangkat secara resmi oleh Ketua YPDA Partahi Siregar,” kata Hokli.
Ia berharap Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Sumatera segera mengeluarkan surat resmi perlindungan dan kepastian hukum atas kepemimpinan Rektor UDA saat ini.
“Sebagai perguruan tinggi yang didirikan oleh DR TD Pardede, Universitas Darma Agung harus kembali berada di bawah kepemimpinan yang sah secara hukum,” ucapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Rektor UDA Dr Lilis S Gultom, Wakil Rektor II Jonner L Gaol, Wakil Rektor III Zulkarnaen Nasution, serta jajaran pimpinan dari Institut Sains dan Teknologi TD Pardede (ISTP), termasuk Wakil Rektor I Torang Simanjuntak dan Wakil Rektor II Novia Silaen. (rahmad/hm24)