Bupati Deli Serdang Larang Pungutan Perpisahan di Sekolah


Kantor Bupati Deli Serdang. (f:net/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan melarang pengutipan untuk kegiatan perpisahan dan study tour bagi peserta didik PAUD, TK Negeri dan Swasta, SD serta SMP di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang, Samsuar Sinaga, sejak Maret tahun ini pihaknya telah menerbitkan imbauan untuk tidak melakukan pengutipan kegiatan perpisahan.
"Namun oleh Bapak Bupati dirubah. Langsung larangan dan tidak himbauan lagi," kata Samsuar saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Dalam surat larangan yang diterbitkan Kepala Disdik Deli Serdang, Yudi Hilmawan tertanggal 9 April 2025 kepada pendamping satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan, Kepala PAUD, TK, SD dan SMP untuk tidak melakukan pengutipan dengan alasan apapun terhadap siswa, guru dan orang tua murid.
Kemudian tidak melakukan kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah dan melakukan pungutan kepada siswa, guru dan orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan tersebut.
Selain itu, tidak melakukan study tour, study wisata, kunjungan belajar atau sejenisnya yang biayanya dibebankan kepada orang tua dan wali siswa. (sembiring/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
4.000 Bibit Aren Ditanam di Sergai, Dorong Ekonomi Rp8 Miliar