Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
DAIRI-PAKPAK-KARO

Bupati Dairi Ajak DPRD dan ASN Tingkatkan Sinergi Majukan Daerah

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 13.25
bupati_dairi_ajak_dprd_dan_asn_tingkatkan_sinergi_majukan_daerah

Penyerahan dokumen LKPJ Bupati Dairi Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna DPRD Dairi. (f: ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Bupati Dairi Vickner Sinaga, didampingi Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, mengajak seluruh anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam membangun Kabupaten Dairi ke arah yang lebih baik.

Ajakan itu disampaikan saat penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dairi Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna DPRD Dairi yang digelar di Gedung DPRD Dairi, Senin (28/4/2025).

"Dengan keterbatasan dan efisiensi anggaran saat ini, kita diharapkan tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Kami menyadari bahwa apa yang telah dicapai belum sepenuhnya memenuhi harapan kita semua," ujar Vickner.

Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Dairi tetap berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekda Charles Bantjin, para Asisten, serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam nota pengantarnya, Bupati menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

"Penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengemban amanat pembangunan," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa angka-angka dalam LKPJ Tahun Anggaran 2024 masih bersifat unaudited oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), sehingga dapat berubah setelah melalui audit resmi.

Dalam paparannya, Vickner menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2024 sebelumnya sebesar Rp1.220.990.326.000, mengalami penambahan sebesar Rp39.216.534.974, sehingga total pendapatan menjadi Rp1.260.206.860.975.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya Rp1.276.479.070.000 juga bertambah Rp75.667.483.377, menjadikan total belanja daerah sebesar Rp1.352.146.553.377.

Ia menjelaskan, kebijakan umum bidang pendapatan tahun 2024 difokuskan pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi sumber pendapatan daerah secara intensif dan ekstensif, dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan tidak membebani masyarakat. (manru/hm24)

REPORTER: