Warga Soroti Bangunan di Desa Pohan Tonga Diduga Tanpa PBG


Tim dari Dinas Perkim dan PUPR Taput turun ke lokasi gedung diduga tidak memiliki PBG di Desa Pohan Tonga.(f:ist/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diwajibkan untuk pembangunan gedung dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kini, membangun gedung tidak lagi membutuhkan IMB. Pemerintah telah menyiapkan penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu disampaikan warga Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Jhonson Tampubolon dan Remon Siahaan, Senin (28/4/2025) terkait berita viral pembangunan gedung di desa mereka yang diduga tidak memiliki PBG.
Warga menjelaskan sepengetahuan mereka, aturan soal PBG ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002.
Disebutkan pengurusan PBG dapat mengajukan secara mandiri melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Warga Desa Pohan Tonga mempertanyakan apakah pemilik gedung inisial HS telah melakukan pendaftaran akun sebagai pemohon.
Ini termasuk melengkapi berkas berkas dalam mengurus pembangunan gedung, seperti melakukan pendaftaran permohonan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknik Pembongkaran (RTB), dan pendataan bangunan gedung.
Selain itu, harus dilengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dibutuhkan. Salah satu contohnya yaitu jenis bangunan rumah tinggal, data yang perlu dilengkapi yaitu luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.
"Apakah pemilik bangunan telah melengkapi berkas-berkas itu, sehingga melakukan pembangunan," ujar Jhonson dan Remon.
Sebelumya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Taput, Jonner Nababan mengatakan PBG Desa Pohan Tonga telah diajukan pada 9 April 2025 lalu.
"Itu diajukan setelah kita turun melakukan pengecekan ke lokasi bangunan pada bulan Maret lalu. Namun, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) selaku dinas teknis melakukan perhitungan terkait bangunan yang akan dibangun, guna perhitungan sebagai retribusi kepada pemerintah daerah," kata Jonner, Kamis (24/4/2025).
Dia mengakui bangunan itu mulai dikerjakan sebelum Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.
"Akhirnya 9 April 2025 pemilik bangunan mengajukan permohonan PBG melalui aplikasi SIMBG," ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas (Perkim) Taput, Godwin Cristi Siallagan selaku bidang teknis yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapat surat perintah dari bupati.
"Kita tunggu surat perintah bupati, sehingga belum turun ke lokasi pembangunan untuk melakukan perhitungan anggaran pada bangunan yang akan direncanakan dibangun pihak pemohon," ujarnya.
Pemkab Taput akan membongkar bangunan tanpa PBG di Desa Pohan Tonga.
Namun, ada bangunan tengah disorot yang diduga tidak memiliki PBG. Bangunan milik HS akan membangun usaha bidang jasa ekspedisi dan logistik di Kecamatan Siborongborong.
Pemkab Taput sudah menginstruksikan kepada HS agar pembangunan dihentikan sementara, dan membongkar bangunan di atas parit paling lambat dua minggu. (fernando/hm16)