Wabup Tapteng Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Warga dan PT Nauli Sawit

Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi bersama perwakilan PT Nauli Sawit usai penandatanganan hasil kesepakatan. (foto:diskominfotapteng/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapteng bersama Bupati Masinton Pasaribu tetap berkomitmen menyelesaikan konflik antara masyarakat dan PT Nauli Sawit secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita harus menjalankan kesepakatan sesuai aturan dan Undang-Undang, agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujar Mahmud Efendi saat menghadiri lanjutan mediasi di Ruang Rapat Kantor Camat Sirandorung, Sabtu (26/07/2025).
Pemkab Dorong Penyelesaian Berbasis Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Mahmud menekankan pentingnya komitmen dari kedua belah pihak—baik masyarakat maupun pelaku usaha—untuk tetap berpegang pada regulasi demi tercapainya solusi bersama.
"Permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, termasuk Forkopimda dan Forkopimka, untuk segera dituntaskan," kata Mahmud.
Empat Poin Kesepakatan Mediasi
Mahmud menyebutkan bahwa pertemuan kali ini menghasilkan empat poin kesepakatan yang telah ditandatangani bersama oleh pihak PT Nauli Sawit, masyarakat, serta disaksikan oleh unsur pemerintah dan Forkopimda.
Ia berharap seluruh poin tersebut benar-benar dijalankan oleh kedua belah pihak. Adapun empat poin hasil mediasi antara masyarakat dan PT Nauli Sawit adalah:
1. Pengukuran Ulang Areal HGU:
Pemkab Tapteng bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melaksanakan pengukuran ulang areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Nauli Sawit sebelum 24 September 2025.
2. Kewajiban Plasma:
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, PT Nauli Sawit wajib menyediakan 20% dari total luas HGU untuk pola kemitraan plasma. Skema pelaksanaannya akan diatur oleh Pemkab Tapteng.
3. Verifikasi Lahan Warga:
Data lahan milik warga yang diduga belum diganti rugi oleh PT Nauli Sawit akan diverifikasi oleh Kelompok Kerja Perkebunan Kabupaten Tapteng.
4. Penyerahan Alas Hak Masyarakat:
Masyarakat wajib menyerahkan dokumen alas hak kepemilikan lahan tersebut kepada Kelompok Kerja Perkebunan paling lambat pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Konflik Warga dengan PT Nauli Sawit Dimediasi Bupati Tapteng, Berikut Hasil Kesepakatannya
Apresiasi untuk Semua Pihak
Mahmud Efendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, terutama Forkopimda Tapteng, masyarakat, dan manajemen PT Nauli Sawit yang telah hadir dan berkomitmen menjalankan hasil mediasi tersebut.
"Saya juga telah ikut menandatangani kesepakatan ini. Harapan kita, seluruh isi kesepakatan dapat dipenuhi dan dijalankan dengan baik," ucapnya. (feliks/hm27)