Saturday, July 26, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: PT Nauli Sawit Dituding Rusak Mangrove, Formas Desak Penegakan Hukum

journalist-avatar-top
Jumat, 25 Juli 2025 16.24
newsroom_pt_nauli_sawit_dituding_rusak_mangrove_formas_desak_penegakan_hukum

Newsroom: PT Nauli Sawit Dituding Rusak Mangrove, Formas Desak Penegakan Hukum

Newsroom: PT Nauli Sawit Dituding Rusak Mangrove, Formas Desak Penegakan Hukum

news_banner

Tapanuli Tengah, MISTAR.ID

Forum Masyarakat Adil Untuk Semua (Formas) resmi melaporkan PT Nauli Sawit ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (24/7/2025) atas dugaan perusakan kawasan hutan mangrove yang kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Koordinator Formas, Ediayanto Simatupang menyampaikan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan hutan lindung dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di sejumlah titik di Tapteng.

Ia membeberkan bahwa lokasi yang terdampak berada di Kecamatan Sirandorung (Desa Muara Ore) sepanjang Sungai Tapus dari Blok 70–73, Desa Sampang Maruhur DAS Batu Napal, hingga Kecamatan Manduamas (Desa Muara Tapus, Blok 54–64), serta Desa Lobutua Sangge-sangge, Sungai Sipaubat di Kecamatan Andam Dewi.

Formas mendesak aparat hukum untuk menindaklanjuti laporan ini karena dianggap mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan nelayan lokal.

Ediayanto menjelaskan bahwa PT Nauli Sawit awalnya masuk wilayah Sirandorung atas tuntutan masyarakat melalui Forum Pembela Tanah Rakyat (FPTR) sejak 2008. Namun, aktivitas perusahaan kini justru merusak kawasan mangrove.

Aktivis yang pernah menjadi korban pembakaran rumah karena isu serupa itu juga menyebutkan bahwa pada 23 Juni 2025, Formas telah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan untuk menyuarakan persoalan tersebut.

Sebagai bukti, Formas menyerahkan satu unit flashdisk berisi video dan foto aktivitas perusakan, berkas pengaduan resmi, dan dokumen organisasi kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Pemkab Tapteng sebelumnya telah menindaklanjuti persoalan ini dalam rapat mediasi pada 12 Juli 2025, yang menghasilkan sembilan poin kesepakatan, termasuk penanganan laporan masyarakat terkait pengrusakan kawasan mangrove. (Feliks/hm21).

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN