Friday, June 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

UNA Tingkatkan Akses Keadilan Lewat Sosialisasi Peran Paralegal Desa di Asahan

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 15.51
una_tingkatkan_akses_keadilan_lewat_sosialisasi_peran_paralegal_desa_di_asahan

Tim UNA yang melakukan sosialisasi peran vital Paralegal Desa dalam penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif. (f:ist/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Universitas Asahan (UNA) menunjukkan komitmen dalam memperkuat supremasi hukum dan akses keadilan melalui kegiatan pengabdian masyarakat yang digelar di Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan.

Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (12/6/2025) ini fokus pada sosialisasi peran vital Paralegal Desa dalam penyelesaian konflik melalui pendekatan keadilan restoratif.

Dalam pemaparannya, Assoc Prof Dr Ismail SH MH, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Setiap individu berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi status sosial. Melalui kehadiran Paralegal Desa, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum yang relevan untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa dengan pendekatan keadilan restoratif," ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat terkait akses bantuan hukum dapat meningkat secara signifikan. Dengan demikian, tidak ada lagi warga yang merasa kesulitan mendapatkan pendampingan hukum dalam menyelesaikan konflik di lingkup desa.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari dedikasi mahasiswa Program Magister Hukum UNA dalam mewujudkan supremasi hukum hingga ke pelosok desa. Sosialisasi ini diharapkan menjadi tonggak awal untuk penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.

Kepala Desa Hessa Air Genting, Muhammad Basri, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan yang dinilainya sangat bermanfaat bagi masyarakat desa.

"Kami sangat berterima kasih kepada UNA, khususnya Fakultas Hukum, atas perhatian dan kontribusinya. Sosialisasi mengenai Paralegal Desa sangat relevan untuk mendorong kesadaran hukum masyarakat. Kami berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan di desa-desa lain," tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap tema yang dibahas. Tim UNA yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum memberikan pemahaman mendalam mengenai peran, fungsi, dan dasar hukum Paralegal Desa.

Materi yang disampaikan meliputi pengertian Paralegal, tugas dan fungsinya dalam masyarakat desa, serta dasar hukum pemberian bantuan hukum, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Program ini menjadi bagian penting dari penguatan budaya hukum di tingkat desa, sekaligus wujud kontribusi nyata dunia akademik dalam mendukung cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (saufi/hm27)

REPORTER: