Friday, June 13, 2025
home_banner_first
SUMUT

Ruko di Lahan Eks PTPN Deli Serdang Disorot, Bangunan Tak Berizin Tetap Jalan

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 15.54
ruko_di_lahan_eks_ptpn_deli_serdang_disorot_bangunan_tak_berizin_tetap_jalan

Pembangunan ruko diduga tanpa PBG Jalan Veteran Labuhan Deli terus berlangsung.(f: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pembangunan ruko di atas lahan eks perumahan karyawan PTPN 1 Regional 1 (dulu PTPN2) yang berada di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, terus menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang berdiri tepat di depan kantor Camat Labuhan Deli tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pihak Kecamatan Labuhan Deli mengaku telah mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus PBG.

"Sudah kami surati, kalau wewenang menghentikan bangunannya ada pada Pemkab," ujar Kasi Trantib Labuhan Deli, Agus Hutabarat, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (12/6/2025).

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pekerjaan pembangunan ruko tersebut tetap berlanjut meski telah disurati.

Salah seorang ASN di Kantor Kecamatan Labuhan Deli menyampaikan bahwa tindakan tegas perlu diambil langsung oleh pimpinan daerah agar tidak terus merugikan pemerintah daerah.

"Memang harus dilaporkan langsung ke Bupati agar ada tindakan tegas melalui jajaran di bawahnya. Sebab sangat merugikan Pemkab dari pemasukan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.

Persoalan tidak berhenti pada izin bangunan semata. Pihak PTPN 1 Regional 1 juga menyoroti soal status lahan. Menurut mereka, bangunan ruko tersebut berdiri di atas aset negara yang belum melalui proses pelepasan atau penghapusbukuan secara sah.

"Sebab aset tersebut seharusnya lebih dulu diganti rugi ke negara untuk dihapusbukukan, sebelum dilakukan perubahan peruntukannya untuk bangunan lain. Namun langkah ini tidak pernah dilakukan oleh pihak pelaksana pekerjaan," tegas Rahmat Kurniawan, Humas PTPN 1 Regional 1.

Dengan berbagai kejanggalan ini, publik menanti langkah konkret dari Pemkab Deli Serdang untuk menegakkan aturan dan menertibkan bangunan yang diduga bermasalah tersebut demi menjaga legalitas pembangunan dan potensi kerugian negara. (sembiring/hm17)

REPORTER: