Ternak Bantuan Pemerintah di Dairi Dijual Ketua Poktan Tanpa Izin

Kerbau. (f: ist/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Ketua Kelompok Tani (Poktan) Jaya Makmur Sejahtera dari Desa Siboras, Kecamatan Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi, Lengkot Siahaan, mengaku telah menjual seekor kerbau yang berasal dari bantuan pemerintah.
Lengkot menjualnya seharga Rp15 juta karena ingin mengganti kerbau jantan milik Poktan yang sebelumnya mati.
"Kami awalnya menerima bantuan 10 ekor kerbau, tapi dua ekor telah mati, termasuk yang jantan. Karena itu kami jual satu ekor untuk membeli penggantinya," ujar Lengkot kepada Mistar, Selasa (24/6/2025).
Saat ditanya apakah penjualan dilakukan atas persetujuan kelompok, kepala desa, dan petugas penyuluh lapangan (PPL), Lengkot mengaku menjual kerbau tanpa koordinasi.
Tidak hanya kerbau yang dijual, bantuan ternak lain seperti kambing dan ayam buras juga sudah dijual oleh Poktan penerima masing-masing desa.
“Kalau kerbau masih ada tujuh ekor tersisa. Tapi, kelompok yang menerima kambing dan ayam buras, semuanya sudah habis dijual. Silakan cek sendiri ke sana,” ucapnya.
Mengetahui masalah ini, Kepala Desa Siboras, Washington Napitupulu, merasa kecewa dan geram. Washington mengatakan telah memanggil seluruh kelompo tani dan meminta ternak dari bantuan pemerintah segera diganti.
"Saya tidak tahu sebelumnya. Tapi setelah tahu, saya langsung panggil mereka dan minta supaya ternak itu diganti," tegasnya.
Di kesempatan berbeda, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan, Kabupaten Dairi, Robot Simanullang, menjelaskan program bantuan ternak ke Dairi berasal dari dana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2022–2024.
Di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, bantuan diberikan kepada kelompok tani di empat desa, yaitu:
- Desa Bakal Gajah: Kelompok Satahi Maju
- Desa Siratah: Kelompok Sabulan
- Desa Lae Rambong: Kelompok Sumber Tani
- Desa Siboras: Kelompok Jaya Makmur Sejahtera
Masing-masing desa menerima 400 ekor ayam dan 20 ekor kambing. Robot menjelaskan, penjualan ternak bantuan pemerintah hanya boleh dilakukan melalui kesepakatan rapat kelompok, dan harus ada penggantinya.
“Kalau dijual, harus ada berita acara rapat kelompok dan dibelikan ternak pengganti. Hasil ternak yang berupa keuntungan juga seharusnya masuk sebagai kas kelompok,” ucapRobot.
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Dairi, masih mendalami laporan dan akan melakukan peninjauan lapangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. (manru/hm20)