Tuesday, June 24, 2025
home_banner_first
SUMUT

Bawaslu Labura: Pentingnya Pelaporan Warga Meninggal Demi Data Pemilih Akurat

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 13.14
bawaslu_labura_pentingnya_pelaporan_warga_meninggal_demi_data_pemilih_akurat

Kabid Kependudukan Disdukcapil Labura Ihsan Munthe (kanan) saat menerima rombongan Komisioner Bawaslu yang dipimpin Supriadi (kedua kanan) di ruang kerjanya, Senin (23/6/2025). (f:ist/mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID

Bawaslu Labuhanbatu Utara (Labura) menekankan pentingnya pelaporan warga yang telah meninggal dunia sebagai bagian dari upaya menjaga keakuratan data pemilih.

Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu, Supriadi, yang membidangi Divisi Partisipasi Masyarakat dan Humas saat kunjungan koordinasi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil Labura pada Selasa (24/6/2025).

Melalui koordinasi dengan Disdukcapil, Bawaslu mendorong peran aktif pemerintah desa dalam memastikan daftar pemilih bersih dari data tidak valid.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara menjalin koordinasi dan sinkronisasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Salah satu fokus utama dalam koordinasi ini mendorong kepala desa agar aktif melaporkan warga yang telah meninggal dunia, agar data tersebut bisa segera dihapus dan tidak menimbulkan masalah di hari pemungutan suara,” ujar Supriadi.

Ia menilai hal tersebut sangat penting, demi menjaga integritas pemilu dan menghindari potensi data ganda atau pemilih fiktif. Selain itu, Bawaslu juga ingin memastikan pemilih pemula, yakni warga yang baru genap berusia 17 tahun atau baru memiliki KTP tercatat secara akurat.

Sementara itu, Hari Fahrianto Pohan, staf Bawaslu yang turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, menyebutkan adanya kenaikan signifikan jumlah pemilih pemula di Labura.

“Dibanding tahun 2024 lalu, ada penambahan sekitar 8.000 pemilih pemula yang kini masuk dalam daftar,” ujar Hari.

Terkait kemungkinan penambahan kursi DPRD Labura karena bertambahnya jumlah penduduk, Supriadi menjelaskan hal tersebut belum bisa dipastikan saat ini. Namun secara normatif, jika jumlah penduduk menembus lebih dari 400 ribu jiwa, maka alokasi kursi di DPRD dapat bertambah.

“Sekarang jumlah penduduk Labura sudah mencapai 399.784 jiwa. Jika melewati angka 400 ribu, sesuai ketentuan, alokasi kursi DPRD bisa bertambah dari 35 menjadi 40 kursi,” kata Supriadi.

Sebagai informasi, saat ini DPRD Labura memiliki 35 kursi. Berdasarkan regulasi, kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari 400 ribu jiwa berhak mendapatkan 40 kursi di lembaga legislatif daerah. (sunusi/hm25)

REPORTER: