Tuesday, August 19, 2025
home_banner_first
SUMUT

Seorang Kades di Tapanuli Utara Dilaporkan ke Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 19 Agustus 2025 15.11
seorang_kades_di_tapanuli_utara_dilaporkan_ke_polisi

Pohon pinus yang diduga ditebang oleh Kades Simamora Hasibuan tanpa izin. Pohon pinus milik Martupa Manalu. (Foto: Fernando/Mistar)

news_banner

Tapanuli Utara, MISTAR.ID

Seorang warga Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Martupa Manalu, melaporkan kepala desa setempat bernama Manakkas Manalu ke Polsek Siborongborong, karena diduga mencuri kayu pinus di lahan miliknya.

Martupa mengatakan kayu tersebut ditanam sejak 2008. Ia mengatakan sudah berulang kali melarang kepala desa tersebut menebang pohon pinus di lahannya.

"Sudah saya larang kepala desa itu. Tapi masih dilakukan," ujar Martupa, Selasa (19/8/2025).

Martupa menyebut lahannya berlokasi di Pea Purba, Desa Simamora Hasibuan, dengan ukuran 400 meter x 30 meter, sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) Nomor 01/2001/SKKT/V/2015 atas namanya.

Ia menambahkan, penebangan kayu dilakukan Manakkas sejak dua bulan terakhir.

Manakkas Manalu sendiri tidak memberikan konfirmasinya terkait masalah ini, meski telah dihubungi melalui telepon berulang kali.

Sedangkan Polsek Siborongborong membenarkan adanya laporan warga terkait kasus tersebut.

“Laporan resmi masih dalam proses,” kata Kapolsek Siborongborong, Iptu Selamat Pasaribu. (fernando/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN