Seorang Kades di Tapanuli Utara Dilaporkan ke Polisi

Pohon pinus yang diduga ditebang oleh Kades Simamora Hasibuan tanpa izin. Pohon pinus milik Martupa Manalu. (Foto: Fernando/Mistar)
Tapanuli Utara, MISTAR.ID
Seorang warga Desa Simamora Hasibuan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Martupa Manalu, melaporkan kepala desa setempat bernama Manakkas Manalu ke Polsek Siborongborong, karena diduga mencuri kayu pinus di lahan miliknya.
Martupa mengatakan kayu tersebut ditanam sejak 2008. Ia mengatakan sudah berulang kali melarang kepala desa tersebut menebang pohon pinus di lahannya.
"Sudah saya larang kepala desa itu. Tapi masih dilakukan," ujar Martupa, Selasa (19/8/2025).
Martupa menyebut lahannya berlokasi di Pea Purba, Desa Simamora Hasibuan, dengan ukuran 400 meter x 30 meter, sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) Nomor 01/2001/SKKT/V/2015 atas namanya.
Ia menambahkan, penebangan kayu dilakukan Manakkas sejak dua bulan terakhir.
Manakkas Manalu sendiri tidak memberikan konfirmasinya terkait masalah ini, meski telah dihubungi melalui telepon berulang kali.
Sedangkan Polsek Siborongborong membenarkan adanya laporan warga terkait kasus tersebut.
“Laporan resmi masih dalam proses,” kata Kapolsek Siborongborong, Iptu Selamat Pasaribu. (fernando/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
HUT RI ke-80, DLH Tapteng Ajak Warga Merdeka dari Sampah